Thursday, August 22, 2013

Syarat Sah Pernikahan

Inilah syarat sah pernikahan. Siapa yang melaksanakannya, sahlah pernikahannya. Siapa yang tidak mengerjakannya, batallah pernikahannya.
Apa saja syarat-syarat pernikahan?
1.Izin dari wali si wanita.
Nabi  صلى الله عليه وسلم bersabda:
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
“Tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya wali. “ (HR. Abu Daud no. 1785 , Tirmidzi no. 1020 dan Ibnu Majah no. 1870 Maktabah Syamilah)
Nabi  صلى الله عليه وسلم juga bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَالْمَهْرُ لَهَا بِمَا أَصَابَ مِنْهَا فَإِنْ تَشَاجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
“Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal. Jika ia telah digauli maka ia berhak mendapatkan mahar, karena lelaki itu telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di antara mereka, maka penguasalah yang menjadi wali atas orang yang tidak memiliki wali.” (HR. Abu Daud no. 1783, Tirmdizi no. 1021 dan Ibnu Majah no. 1869 Maktabah Syamilah).

2. Keridaan si wanita sebelum pernikahan.
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ أَنْ تَسْكُتَ
“Tidaklah seorang janda dinikahi hingga diminta pengakuannya dan tidaklah dinikahi seorang gadis hingga dimintai izin. “ Para shahabat bertanya, “Wahai Rasulullah apa tandanya kalau ia mengizinkan? “ Beliau menjawab, “Jika ia diam. “ (HR. Bukhari no. 4741 dan Muslim no. 2543 Maktabah Syamilah)
Ibnu Abbas رضي الله عنهما bercerita bahwasanya seorang gadis datang kepada Nabi صلى الله عليه وسلم mengadukan bapaknya yang telah menikahkannya dengan seseorang sedangkan ia tidak menginginkannya. Maka beliau pun memberinya pilihan untuk meneruskan atau menghentikan pernikahannya itu. (HR. Abu Daud no. 1794 Maktabah Syamilah)
Dari Ibnu Buraidah dari ayahnya, ia berkata:
جَاءَتْ فَتَاةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أَبِي زَوَّجَنِي ابْنَ أَخِيهِ لِيَرْفَعَ بِي خَسِيسَتَهُ قَالَ فَجَعَلَ الْأَمْرَ إِلَيْهَا فَقَالَتْ قَدْ أَجَزْتُ مَا صَنَعَ أَبِي وَلَكِنْ أَرَدْتُ أَنْ تَعْلَمَ النِّسَاءُ أَنْ لَيْسَ إِلَى الْآبَاءِ مِنْ الْأَمْرِ شَيْءٌ
“Pernah datang seorang gadis kepada Nabi صلى الله عليه وسلم seraya berucap, ‘Sesungguhnya ayahku telah menikahkanku dengan keponakannya untuk meninggikan derajatnya.’” Buraidah berkata, “Maka Nabi صلى الله عليه وسلم menyerahkan masalah tersebut kepada gadis itu, maka gadis itu pun berkata, ‘Aku tidak keberatan atas tindakan ayahku, hanya saja aku ingin agar kaum wanita mengetahui bahwa para orang tua tidak memiliki hak apa-apa dalam masalah ini (yaitu memaksakan pernikahan).”(HR. An-Nasai no. 3217 dan Ibnu Majah no. 1864 Maktabah Syamilah)

3. Adanya mahar (maskawin) yang diberikan kepada si wanita, baik disebutkan mahar tersebut atau tidak disebutkan ketika akad nikah.
Allah سبحانه وتعالى berfirman, “Berilah mahar kepada wanita (yang kalian nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. “ (QS. An-Nisa: 4)
Dalam Shahih Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم memerintahkan seorang shahabat miskin yang ingin menikah agar menyerahkan mahar kepada calon pasangannya walaupun berupa cincin dari besi.

4. Dihadiri oleh dua orang saksi.
Nabi  صلى الله عليه وسلم bersabda:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ وَشَاهِدَىْ عَدْلٍ
“Tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil. “ (Sunan Ad-Daruquthni : 3/225 Kitabunnikah)
Adapun syarat untuk menjadi saksi di sini yaitu: Berakal, Baligh, Islam, Laki-laki dan Adil.
Sekali lagi, jika seluruh atau salah satu syarat di atas tidak dipenuhi, batallah pernikahan seseorang.

No comments:

Post a Comment