Thursday, September 12, 2013

Pertunangan Dalam Islam

Di zaman sekarang  ini tidak asing lagi bagi kita bila mendengar istilah Tunangan. Istilah tersebut hampir dikenal seluruh kalangan dan lingkungan, dari kalangan orang biasa sampai kalangan orang luar biasa, dari lingkungan  kota sampai lingkungan desa.
Kemudian apa sih tunangan itu?
Sebenarnya dalam Islam pun istilah tersebut telah dikenal, namun dengan istilah lain, yaitu Khitbah. Hanya saja istilah Tunangan tersebut mempunyai qoyyid atau ketentuan yang menjadikan Khitbah yang dijelaskan oleh Syari’at dengan Tunangan seakan-akan berbeda. Pasalnya Tunangan itu sendiri mengharuskan kedua pasangan untuk saling memakaikan cincin tunangan  sebagai tanda ikatanTunangan yang disebut juga dengan istilah tukar cincin. Sedangkan menurut Syari’at, Khitbah tersebut tidak menuntut hal demikian, bahkan saling memakaikan cincin–yang tentunya di antara kedua pasangan tersebut memegang  tangan pasangannya–adalah sesuatu yang dilarang Syari’at; karena diantara keduanya belum sah dalam sebuah ikatan pernikahan. Dan laki-laki yang mengkhitbah seorang  perempuan hanya diperbolehkan melihat dua anggota dari seorang perempuan yang dikhitbahnya, yaitu muka dan kedua telapak tangan saja.
Di dalam istilah jawa, istilah Tunangan disebut juga dengan istilah “Tetalen”. Istilah tersebut diambil dari kata “Tali”; karena seseorang yang telah terlibat dengan istilah tersebut seakan-akan mereka berada dalam sebuah tali yang mengikat mereka. Kedua pasangan Tetalen tidak bisa sesuka hati memilih atau menerima orang lain ke jenjang pernikahan, kecuali dengan seseorang yang mempunyai ikatan tersebut dan selagi ikatan tersebut belum terputus atau dilepas atas kesepakatan keduanya.
Sedangkan di kalangan anak muda zaman sekarang, hubungan khusus antar lawan jenis yang resmi menurut mereka—dengan artian kedua pasangan tersebut mengakuinya—dikelompokkan ke dalam tiga katagori, yaitu:
1.    Pacar, yaitu bila salah satu dari pasangan tersebut mengucapkan kata-kata cinta— yang mungkin murni dari hati atau sekedar gombal­—atau permintaan menjadi pacar yang menuntut jawaban iya atau tdak, dan yang satunya menerima dengan jawaban iya atau dengan ungkapan yang searti dengan ungkapan tersebut.
2.    Tunangan, yaitu apabila kedua pasangan tersebut saling memakaikan cincin tunanagan, baik secara resmi dengan mengadakan acara khusus dan melibatkan kedua keluarga pasangan atau hanya sekedar perjanjian diantara keduanya saja.
3.   Suami-Istri, yaitu apabila kedua pasangan tersebut sudah berada dalam ikatan pernikahan yang sah.
Di samping tiga katagori tersebut, baru-baru ini muncul yang namanya “Teman tapi mesra” dan “Kakak adik ketemu gede”. seorang laki-laki menganggap seorang perempuan sebagai adik atau sebaliknya, atau menganggap teman tapi melebihi dari batas teman yang wajar. Diantara faktor keduanya adalah timbul dari perasaan tidak enak kepada seseorang yang ia tolak cintanya, dengan tujuan supaya tidak menyakiti hati orang tersebut, atau karena rasa kagum pada seseorang dan menginginkan orang tersebut menjadi kakak atau adik angkatnya. Bahkan tidak sedikit dalam kasus seperti ini mereka yang tersandung cinta kepada adik angkatnya ketika telah  beranjak dewasa.

PENGERTIAN KHITBAH
Khitbah atau Pinangan menurut Syari’at adalah langkah penetapan atau penentuan sebelum pernikahan. Bagi laki-laki yang akan meminang seorang perempuan harus dalam ketenanagan dan kemantapan  untuk menentukan pilihannya dari semua sisi sehingga setelah meminang tidak terlintas dalam benaknya untuk membatalkan pinangan dan mengundur pernikahannya tanpa ada sebab; karena hal tersebut menyakiti diri perempuan yang di pinang, merobek perasaan  dan  melukai kemuliannya dengan sesuatau yang tidak di ridloi Agama dan tidak sesuai dengan budi pekerti yang luhur.
Pinangan tersebut adalah sesuatau yang timbul dari seorang laki-laki yang meminang ketika berniat untuk menikah dengan menjelaskan maksudnya, baik dirinya sendiri atau melalui perantaraan seseorang yang dipercaya dari keluarga atau saudaranya.

HUKUM MEMINANG PEREMPUAN YANG TELAH DI PINANG
Ketika seorang perempuan telah dipinang, maka ia telah menutup diri dari pinangan orang lain, dalam artian tidak satupun seseorang yang diperbolehkan Syari’at untuk meminangnya; karena hal tersebut mejadikan terputusnya ikatan, menumbuhkan kebencian dan permusuhan. Seorang muslim tidak diperkenankan menyaingi dan merebut pinangan yang telah didahului saudara seislamnya  kecuali saudaranya telah membatalkan pinangan tersebut dengan tanpa ragu.  Ketika ia ragu dalam memutus pinangan, maka wajib meminta izin padanya atas diperbolehkan atau tidaknya meminang pinangan yang ia masih ragu untuk memutusnya.
Sebagaimana Rosulullah melarang hal tersebut  dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar R.A,  Rosulullah SAW bersabda : “tidak di perbolehkan bagi seorang laki-laki meminang seorang wanita yang telah dipinang  saudaranya sehingga pinangannya itu dibatalkan  sebelumnya atau seorang yang meminang member izin padanya.”(Au kama Qol).
Larangan yang dijelaskan hadits di atas menunjukan terhadap larangan yang berunsur “Haram” menurut pendapat Jumhurul Fuqoha (mayoritas Ulama), di antaranya adalah Imam Syafi’I RA. Beliau berkata: “Arti hadits tersebut adalah ketika seorang laki-laki telah meminang  seorang perempuan yang telah rela dan cenderung menerima pinangannya, maka tidak diperbolehkan kepada siapapun untuk meminangnya”.
Adapun ketika seorang perempuan tersebut belum diketahui kerelaan dan kecenderungan menerima pinangan tersebut, maka hukum meminangnya diperbolehkan, dan di antara tanda-tanda dari kerelaan perempuan yang Perawan (Bikr) adalah diamnya, dan Janda (Tsayyib) dengan ucapan iya atau sejenisnya.
HUKUM PEREMPUAN YANG TELAH DI PINANG ADALAH HUKUM PEREMPUAN LAIN (AJNABIYAH)
Hal ini adalah tatak rama Islam dalam sesuatau yang berhubungan dengan diperbolehkannya melihat perempuan yang akan dipinang, namun kebanyakan orang  zaman sekarng  beranggapan bahwa perempuan yang dipinangnya atau disebut dengan tunangannya sebagai seseorang yang mutlak ia miliki, padahal anggapan tersebut salah; karena Tunangan atau seorang yang telah meminang atau yang telah dipinang itu masih dalam hukum orang lain,  masih diharamkan apa saja yang diharamkan terhadap orang lain sebelum resepsi pernikannya dilaksanakan dengan sempurna.
MERAMAIKAN PERNIKAHAN DAN MENYAMARKAN PINANGAN
Dari ungkapan di atas, agama Islam yang lurus menganjurkan untuk  menyembunyikan atau tidak meramaikan pinanagan, dalam artian perayaannya dalam batas-batas yang lebih sempit dengan hanya melibatkan anggota keluarga saja tanpa mengadakan acara-acara seperti nasyid dll.
SYABAK
Ada istilah lain dalam bahasa Arab yang sama arti dengan tunangan yaitu “Syabak”, dan hadiyah yang diberikan ketika tunangan baik berbentuk cincin tunangan atau lainnya disebut dengan “Syabkah”. Hal tersebut adalah sesuatu yang baru-baru muncul dan marak di kalangan masyarakat umum di zaman sekarang ini. mereka menambah beban terhadap seseorang yang hendak menikah bahkan mereka bermahal-mahalan dalam masalah syabkah (Hadiah Tunanangan) dan hampir samapi mendahulukan mahar.
Demikian itu bukanlah dari urusan Islam sedikitpun , hanya saja Islam tidak melarang hal tersebut selagi masih dalam batas-batas kemampuan; karena Syari’at bisa menganggap ‘urf (konvensi) atau kebiasaan selagi tidak bertentangan dengan nas-nas Syari’at tersebut.
Tapi harus diperhatikan bahwa seorang laki-laki diharamkan memakai sesuatu yang terbuat dari emas baik berbentuk cincin atau yang lainnya. Cukuplah cincin tunangan yang terbuat dari emas  dipakai Tunangan Perempuan saja atau Tunangan laki-laki memakai cincin tunangan selain emas, seperti perak, tembaga dan lain lain tanpa saling memakaikan cincin tunangan tersebut; karena keduanya belumlah halal dalam ikatan pernikahan yang sah.

MEMBATALKAN TUNANGAN
Kadang-kadang setelah bertunagan, terjadi sesuatu yang mendatangkan terhadap batalnya tunangan. Dalam hal ini mengembalikan syabkah ( hadiah tunangan)  secara utuh itu hukumnya wajib  menurut Syari’at. Adapun hadiah-hadiah yang bersifat tidak langgeng seperti makanan, maka hukumnya tidak wajib diganti, sedangkan sesuatu yang bersifat langgeng seperti jam tangan, cincin emas dan gelang, maka wajib dikembalikan apabila pembatalan tunangan tersebut diminta dari pihak perempuan. Jika pembtalan tunangan tersebut dari pihak laki-laki atau disebabkan kematian maka tidak wajib mengembalikannya.
Tetapi sebagai orang yang bermoral tinggi dan bermartabat luhur, hendaknya kita tidak pernah meminta kembali sesuatu sesuatu yang telah kita berikan kepada seseorang; karena  seorang yang meminta pemberiannya kembali sama halnya dengan anjing yang memakan utah-utahannya sendiri, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Nabi SAW.
Wallahu a’lam.

Tuesday, September 3, 2013

Kiat Menata Keluarga Islami

Bagaimanakah wujud keluarga Islami itu? Bayangan anda tentang suami isteri yang bertingkah laku bagai malaikat serta rahmat Allah yang senantiasa melimpahi kebutuhan hidup mereka tentu bukanlah gambaran yang benar. Ajaran Islam sendiri merupakan ajaran yang dirancang bagi manusia yang memiliki berbagai kelemahan dan kekurangan dan siap diterapkan dalam berbagai keadaan yang menyertai hidup manusia.

Jadi, jika anda menemui goncangan-goncangan yang menyangkut diri anda dalam masalah pribadi, hubungan dengan suami atau isteri dan anak-anak, atau dalam berbagai kondisi yang menyertai keluarga, janganlah anda panik dulu atau merasa dunia hampir kiamat. Sebab, justru dalam momen seperti itulah anda dapat memperlihatkan komitmen sebagai seseorang sebelum dibuktikannya melalui amal kehidupan.

Ada beberapa hal yang patut anda perhatikan dalam upaya menumbuhkan keluarga bahagia menurut ajaran Islam atau dalam menghadapi berbagai persoalan, diantaranya;

1. Mengenal karakter pribadi
Kepribadian manusia ditentukan oleh berbagai unsur lingkungan: nilai yang diyakini dan pengaruh sosialisasi perilaku lingkungan terdekat serta lingkungan internal (sifat bawaan) itu sendiri. Mengenal secara jelas karakter pasangan hidup adalah bekal utama dalam upaya penyesuaian, penyeimbangan dan bahkan perbaikan. Satu catatan penting mengenai hal ini ialah anda harus menyediakan kesabaran selama proses pengenalan itu berlangsung, sebab hal itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

2. Fikrah yang jelas
Pemikiran Islami tentang tujuan-tujuan dakwah dan kehidupan keluarga merupakan unsur pentng dalam perkawinan. Ini adalah syarat utama.Keluarga islami bukanlah keluarga yang tenang tanpa gejolak. Bukan pula keluarga yang berjalan di atas ketidakjelasan tujuan sehingga melahirkan kebahagiaan semu. Kalaulah Umar bin Khattab menggebah para pedagang di pasar yang tidak memahami fiqih (perdagangan), maka layak dipandang sebagai sebuah kekeliruan besar seseorang yang menikah namun tak memahami dengan jelas apa hakekat pernikahan dalam Islam dan bagaimana kaitannya dengan kemajuan dakwah.

3. Penyatuan idealisme
Ketika ijab qobul dikumandangkan di depan wali, sebenarnya yang bersatu bukanlah sekedar jasad dua makhluk yang berlainan jenis. Pada detik itu sesungguhnya tengah terjadi pertemuan dua pemikiran, perjumpaan dua tujuan hidup dan perkawinan dua pribadi dengan tingkat keimanan masing-masing. Karena itu, penyatuan pemikiran dan idealisme akan menyempurnakan pertemuan fisik kedua insan.


4. Pemeliharaan kasih sayang
Sikap rahmah (kasih sayang) kepada pasangan hidup dan anak-anak merupakan tulang punggung kelangsungan keharmonisan keluarga. Rasulullah SAW menyapa Aisyah dengan panggilan yang memanjakan, dengan gelar yang menyenangkan hati. Bahkan beliau membolehkan seseorang berdiplomasi kepada pasangan hidupnya dalam rangka membangun kasih sayang. Suami atau isteri harus mampu menampilkan sosok diri dan pribadi yang dapat menumbuhkan rasa tenteram, senang kerinduan. Ingat, di atas rasa kasih sayanglah pasangan hidup dapat membagi beban, meredam kemelut dan mengurangi rasa lapar.

5. Kontinuitas tarbiyah
Tarbiyah (pendidikan) merupakan kebutuhan asasi setiap manusia. Para suami yang telah aktif dalam medan dakwah biasanya akan mudah mendapatkan hal ini. Namun, isteri juga memiliki hak yang sama. Penyelenggaraannya merupakan tanggung jawab suami khususnya, kaum lelaki muslim umumnya. Itulah sebabnya Rasulullah SAW meluluskan permintaan ta’lim (pengajaran) para wanita muslimah yang datang kepada beliau. Beliau memberikan kesempatan khusus bagi pembinaan wanita dan kaum ibu (ummahaat). Perbedaan perlakuan tarbiyah antara suami dan isteri akan membuat timpang pasangan itu dan akibatnya tentu kegoncangan rumah tangga.

6 Penataan ekonomi
Turunnya Surat al Ahzab yang berkaitan dengan ultimatum Allah SWT kepada para isteri Nabi SAW, erat kaitannya dengan persoalan ekonomi. Islam dengan tegas telah melimpahkan tanggung jawab nafkah kepada suami, tanpa melarang isteri membantu beban ekonomi suami jika kesempatan dan peluang memang ada, dan tentu selama masih berada dalam batas-batas syari’ah. Ditengah-tengah tanggung jawab dakwahnya, suami harus bekerja keras agar dapat memberikan pelayanan fisik kepada keluarga. Sedangkan qanaah (bersyukur atas seberapa pun hasil yang diperoleh) adalah sikap yang patut ditampilkan isteri. Persoalan-persoalan teknis yang menyangkut pengelolaan ekonomi keluarga dapat dimusyawarahkan dan dibuat kesepakatan antara suami dan isteri. Kebahagiaan dan ketenangan akan lahir jika di atas kesepakatan tersebut dibangun sikap amanah (benar dan jujur).

7. Sikap kekeluargaan
Pernikahan antara dua anak manusia sebenarnya diiringi dengan pernikahan ”antara dua keluarga besar”, dari pihak isteri dan juga suami. Selayaknyalah, dalam batas-batas yang diizinkan syari’at, sebuah pernikahan tidak menghancurkan struktur serta suasana keluarga. Pernikahan janganlah membuat suami atau isteri kehilangan perhatian pada keluarganya (ayah, ibu, adik, kakak dan seterusnya). Menurunnya frekuensi interaksi fisik (dan ini wajar) tidak boleh berarti menurun pula perhatian dan kasih sayang. Sebaliknya, perlu ditegaskan juga bahwa pernikahan adalah sebuah lembaga legal (syar’i) yang harus dihormat keberadaannya. Sebuah kesalahan serius terjadi tatkala seorang isteri atau suami menghabiskan perhatiannya hanya untuk keluarganya msing-masing sehingga tanggung jawabnya sebagai pasangan keluarga di rumahnya sendiri terbengkalai.

8. Pembagian beban
Meski ajaran Islam membeberkan dengan jelas fungsi dan tugas elemen keluarga (suami, isteri, anak, pembantu) namun dalam pelaksanaannya tidaklah kaku. Jika Rasulullah SAW menyatakan bahwa seorang isteri adalah pemimpin bagi rumah dan anak-anak, bukan berarti seorang suami tidak perlu terlibat dalam pengurusan rumah dan anak-anak. Ajaran Islam tentang keluarga adalah sebuah pedoman umum baku yang merupakan titik pangkal segala pemikiran tentang keluarga. Dalam tindakan sehari-hari, nilai-nilai lain, misalnya tentang itsar (memperhatikan dan mengutamakan kepentingan orang lain), ta’awun (tolong menolong), rahim (kasih sayang) dan lainnya juga harus berperan. Itu dapat dijumpai dalam riwayat yang sahih betapa Nabi SAW bercengkrama dengan anak dan cucu, menyapu rumah, menjahit baju yang koyak dan lain-lain.

9. Penyegaran
Manusia bukanlah robot-robot logam yang mati. Manusia mempunyai hati dan otak yang dapat mengalami kelelahan dan kejenuhan. Nabi SAW mengeritik seseorang yang menamatkan Al Quran kurang dari tiga hari, yang menghabiskan waktu malamnya hanya dengan shalat, dan yang berpuasa setiap hari. Dalam ta’lim beliau SAW juga memberikan selang waktu (dalam beberapa riwayat per pekan), tidak setiap saat atau setiap hari. Variasi aktivitas dibutuhkan manusia agar jiwanya tetap segar. Dengan demikian, keluarga yang bahagia tdak akan tumbuh dari kemonotonan aktivitas keluarga. Di samping tarbiyah, keluarga membutuhkan rekreasi (perjalanan, diskusi-diskusi ringan, kemah, dll).

10. Menata diri
Allah SWT mengisyaratkan hubungan yang erat antara ketaqwaan dan yusran (kemudahan), makhrojan (jalan keluar). Faktor kefasikan atau rendahnya iman identik dengan kesukaran, kemelut dan jalan buntu. Patutlah pasangan muslim senantiasa menata dirinya masing-masing agar jalan panjang kehidupan rumah tangganya dapat diarungi tanpa hambatan dan rintangan yang menghancurkan.

11. Mengharapkan rahmat Allah
Ketenangan dan kasih sayang dalam keluarga merupakan rahmat Allah yang diberikan kepada hamba-hambaNya yang Salih. Rintangan-rintangan menuju keadaan itu datang tidak saja dari faktor internal manusia, namun juga dapat muncul dari faktor eksternal termasuk gangguan syaitan dan jin. Karena itu, hubungan vertikal dengan al Khaliq harus dijaga sebaik mungkin melalui ibadah dan doa. Nabi SAW banyak mengajarkan doa-doa yang berkaitan dengan masalah keluarga.

Wallahu a’lamu.

Tips Menjalani Hubungan Setelah Menikah

Di Awal september yg ceria ini admin akan mencoba membagikan tips kehidupan setelah menikah karena banyak para pasangan yang menganggap bahwa ini adalah wujud dan bukti dari ketulusan cinta.
Namun jika anda bisa berpikir sedikit lebih jernih dan rasional, ini merupakan sebuah awal dimana anda sebagai pasangan yang saling mencintai sedang dalam taraf pengujian cinta anda.
Lantas, apakah dengan menikah anda akan berhenti dalam pancarian cinta anda. ini merupakan sebuah pertanyaan yang sebenarnya mudah untuk dijawab. Namun, bagaimana anda menjalani adalah sebuah tindakan yang membutuhkan banyak sekali tenaga, pikiran, perasaan dan juga materi tentunya. Semua mendasar pada keinginan untuk bahagia. sebuah kata yang singkat namun begitu banyak definisi yang bisa ditafsirkan dan dicerna.
Nah, berikut ini sebuah catatan sederhana tentang 5 Tips Menjalani Kehidupan Setelah Menikah yang mungkin bisa anda pelajari dan bisa anda aplikasikan dalan diri anda bersama pasangan.
1. Membangun identitas dengan pasangan Anda sendiri (yaitu, terpisah dari keluarga dan saudara Anda dimana anda dahulu dibesarkan)
2. Membuka diri untuk berbagi keintiman dengan pasangan Anda dan membangun kebersamaan dari mereka, namun masih menetapkan batas-batas untuk melindungi otonomi masing-masing yang diinginkan.
3. Jika Anda memiliki anak-anak, saling bekerjasama dalam membesarkan dalam peran orangtua namun tetap melindungi privasi Anda dan pasangan Anda sebagai pasangan.
4. Membangun hubungan seksual yang sehat dan bermakna kaya, dan tetap menjaganya sebagai suatu kewajiban dalam keluarga.
5. Memposisikan hubungan Anda sebagai safe haven di mana kedua pasangan dapat mengekspresikan perbedaan, kemarahan dan juga pendapat mereka.
6. Hadapi krisis kehidupan yang tak terelakkan, dan mengatasinya, bersama-sama.
7. Sering melakukan diskusi canda untuk membuat tertawa yang berguna untuk mencegah kebosanan dan perasaan terisolasi antara anda dan pasangan.
8. Memelihara dan menjaga kenyamanan pasangan Anda sehingga dia akan memposisikan dirinya untuk bergantung pada Anda, dan juga berikan dorongan dan dukungan dengan semua keinginan pasangan jika itu untuk kebaikan.
9. Menjalani bersama setiap perubahan yang terjadi dalam hubungan Anda dari waktu ke waktu dengan tetap menawarkan romantisme seperti awal jatuh cinta.
Pada point terakhir, anda bisa melakukan sedikit hal gila namun bisa menjadikan hubungan anda semakin dekat dan romantis, seperti contohnya adalah dengan memposisikan pasangan anda adalah seorang teman dekat dimana anda dulu mulai mengenalnya. Dengan begitu, diharapkan anda akan tetap romantis..

Wednesday, August 28, 2013

Mahar Perkawinan

MAHAR


Pemberian uang atau barang yang bernilai dan berfaedah dari suami kepada isteri kerana akad nikah.
Pemberian mas kahwin hukumnya wajib.
Dalil
                                                            التمس ولو خاتما من حديد
Carilah mas kawin walaupun berupa sebentuk cincin besi.

Syarat benda yang dijadikan mas kawin :
  1. Harus Halal.
  2. Berfaedah atau pekerjaan yang berfaedah.
  3. Milik suami.
  4. Mampu diserahkan kapanpun.
  5. Diketahui jumlah dan sifatnya.

Sebab suami wajib berikan mahar :
  1. Tanda penghargaan suami kepada isteri
  2. Tanda suami mempunyai tanggungjawab kepada isteri
  3. Sebagai lambang kasih sayang suami

Hikmat Islam tidak menggalakkan menetapkan kadar mahar yang tinggi,Karena :
  1. Dapat menimbulkan kesulitan dari calon suami.
  2. Akan menyebabkan banyak gadis yang tidak menikah.
  3. Menimbulkan masalah kawin lari.

Jenis-jenis mahar mengikut Islam :
  1. Mahar Musamma :
Yaitu mahar yang ditentukan kadarnya mengikuti persetujuan kedua-dua belah pihak
  1. Mahar Musamma Mu’ajjal :
Mahar kahwin yang disebut dalam akad dan dibayar secara segera dan tunai
  1. Mahar Musamma Muajjal :
Mahar kahwin yang disebut dalam akad dan dibayar secara tangguh dan hutang
  1. Mahar Mithil:
Mahar yang tidak ditentukan kadarnya semasa akad. Dibayar kepada pengantin perempuan mengikut kadar dan penilaian mahar saudara-saudara perempuan pengantin itu.

Tuesday, August 27, 2013

Tips Memilih Seserahan Untuk Pernikahan

Seserahan sudah menjadi suatu hal yang umum dalam rangkaian pernikahan tradisional di Indonesia. Seserahan merupakan simbolik dari pihak pengantin pria sebagai bentuk tanggung jawab kepada pihak keluarga, terutama orang tua calon pengantin wanita.

Biasanya seserahan diberikan pada saat lamaran atau sebelum akad nikah. Tetapi sekarang ini juga banyak yang memberikan seserahan pada saat acara pernikahan. Pada masa lampau, jumlah barang hantaran menunjukkan tingkat sosial keluarga pengantin pria.

Saat ini, jumlah dan jenis hantaran disesuaikan dengan kesepakatan bersama. Bahkan, seringkali pengantin wanita yang memilih sendiri barang-barang kebutuhannya. Barang-barang yang lazimnya menjadi barang seserahan adalah suruh ayu (semacam daun wangi), pakaian (kebaya, kain, baju pesta, baju kerja, dan lain-lain), perlengkapan perawatan tubuh/mandi (sabun, shampo, body lotion, bedak badan, dan lain-lain), kosmetik (pelembab, alas bedak, eye shadow, maskara, blush on, pensil alis, dan lain-lain), parfum, sepatu/selop, tas, pakaian dalam dan baju tidur, perhiasan/jam tangan, serta makanan (buah, kue kering, masakan tradisional, dan lain-lain).

Bahkan di beberapa daerah yang masih memegang teguh adat istiadat, biasanya dimasukkan pula barang pusaka seperti keris, kain adat, dan semacamnya. Pemberian daun suruh ayu bermakna mendoakan keselamatan, pakaian batik bermakna mendoakan kebahagiaan, kain kebaya bermakna mendoakan kebahagiaan, dan buah-buahan bermakna mendoakan keselamatan.

Jenis barang seserahan tidak mutlak seperti yang telah disebutkan di atas, tapi dapat disesuaikan dengan kebutuhan, selera dan anggaran. Tapi barang seserahan biasanya adalah barang yang biasa dipakai calon pengantin perempuan. Jumlahnya pun ganjil yaitu 5, 7, 9, 11, 13 dan seterusnya tergantung selera.

Setelah pihak pengantin pria memberikan seserahan kepada pengantin wanita, maka pihak pengantin wanita akan memberikan seserahan balik kepada pihak pengantin pria. Akan tetapi hal ini sifatnya tidak wajib. Isi dari kotak seserahan tersebut di antaranya adalah pakaian pengantin dan seluruh perlengkapannya yang akan dipakai oleh pengantin pria pada saat akad nikah/pemberkatan, keperluan pengantin pria seperti pakaian, sepatu, parfum, dasi, ikat pinggang, makanan, barang pusaka milik keluarga pengantin pria, dan lain-lain.

Tips memilih seserahan:

1. Berbelanjalah bersama dengan pasangan Anda agar seserahan benar-benar sesuai dengan keinginan dan selera, terutama untuk merek kosmetik & body care yang biasa dipakai, ukuran dan model pakaian/celana, ukuran dan model sepatu/selop, dan sebagainya.

2. Kemaslah semua barang seserahan di tempat yang unik dan cantik. Saat ini ada vendor pernikahan yang menyewakan dan menjual boks khusus untuk seserahan. Jadi, kenapa Anda tidak menyewa atau membeli boks tersebut.

3. Sesuaikan dengan anggaran yang ada.

Monday, August 26, 2013

Membuat Pesta Pernikahan Sukses dan Berkesan

KOMPAS.com - “Ada harga, ada rupa” adalah idiom yang paling sering kita dengar. Hal ini tak hanya berlaku ketika ketika membeli sebuah barang, tetapi juga ketika merencanakan pernikahan. Jika dana kita tak terbatas, kita bisa menggelar pesta pernikahan yang spektakuler. Atau, segala urusan akan menjadi mudah, Anda tinggal tunjuk, bayar, dan beres.
Namun, untuk menggelar pesta pernikahan dengan konsep yang unik, Anda tidak selalu membutuhkan biaya yang besar.
“Orang dengan dana yang terbatas pun bisa mengadakan pesta yang tidak malu-maluin, lancar, dan memuaskan,” ujar Grace, pendiri wedding organizer, Party Inc. Untuk itu ia pun memberikan tip menyusun rencana sebuah pesta yang sukses:
"Budgeting"Ini adalah langkah awal yang paling penting. “Tentukan dahulu budget yang ada atau tersedia,” saran Grace. Selanjutnya Anda bisa menentukan konsep pesta, lokasi (outdoor atau indoor) dan segala yang pas dengan budget Anda. Kalau Anda sudah mengetahui budget yang tersedia, ini akan membantu Anda untuk memikirkan ulang konsep pernikahan idaman Anda.

Jangan malas mengunjungi vendor
Menyelaraskan pesta pernikahan idaman dengan dana yang tersedia bukanlah hal yang mudah.  Misalnya dekorasi bunga, Anda hanya ingin mawar putih, namun menyediakan mawar segar untuk mendekorasi satu gedung pernikahan pasti akan melampaui dana yang tersedia.
Anda ingin memastikan hidangan yang tersaji enak. Anda juga punya keinginan menu tertentu, atau penyedia jasa katering tertentu. Jika segala keinginan Anda melampaui budget, tenanglah, selalu ada pilihan lain bila Anda mau membuka diri dan mencari tahu.
Nah, agar segala keinginan tersebut tak membuat budget membengkak, Grace menyarankan Anda untuk tidak malas mengunjungi berbagai macam vendor perkawinan. “Tak selamanya yang mahal itu kualitasnya lebih baik daripada yang lebih murah. Datangi setiap vendor, dan buatlah perbandingan. Saran saya, justru jangan terlalu terpaku pada nama besar, kalau terlalu terkenal (harganya) malah akan sangat sulit dijangkau,” katanya.

Dengarkan kata hati
“Apa yang cocok dengan teman Anda belum tentu cocok untuk Anda,” begitulah wanti-wanti Grace.
Saat melakukan perbandingan dan memilih florist, katering, undangan, hingga hiburan untuk resepsi pernikahan, Grace menyarankan untuk memilih sesuai keinginan Anda. “Dengarkan saja kata hati Anda, jangan dengarkan kalau orang bilang 'ah, itu jelek'. Ujung-ujungnya gagal, padahal Anda sudah bayar tanda jadi.”
Mendengarkan pendapat orang lain boleh saja, namun jangan ada terlalu banyak pendapat yang Anda dengarkan dan perlu dituruti. Hal ini hanya akan mengacaukan konsep yang telah Anda buat, dan hanya akan membuat proses persiapan makin lama.

Friday, August 23, 2013

Tahapan Persiapan Pernikahan

Persiapan Pengantin 3 Bulan Menjelang Hari ‘H’
Untuk mendapatkan rangkaian manis hari pernikahan, cobalah untuk membuat checklist yang memuat acara dan rencana, termasuk didalamnya langkah-langkah utama yang harus di ambil. Pasangan yang akan menikah harus sudah menyiapkan segala sesuatunya paling tidak 3 bulan sebelum hari pernikahan.
3 Bulan Sebelum hari H :
  1. Putuskan segera tipe dan besarnya acara pernikahanAnda, estimasikan biaya yang akan di keluarkan, serta buatlah resolusinya agar tidak melebihi budget yang telah di anggarkan,
  2. Adakan rapat keluarga yang mengikutkan kedua belah pihak untuk menetapkan tanggal dan waktu yang pasti tentang pernikahan Anda. Jika tidak diperlukan tidak perlu membentuk kepanitiaan.
  3. Putuskan dimana tempat upacara dan resepsi pernikahan akan di laksanakan dan lakukan cek biaya yang diperlukan dan catat dalam wedding planner Anda. Setelah gedung ditentukan, segera booking Gedung tersebut.
  4. Datangi berbagai florist atau jasa dekorasi dikota Anda dan segera buat reservasi agar Anda tidak khawatir tentang pesanan bunga.
  5. Buatlah perjanjian dengan fotografer dan vidiografer yang akan mendokumentasikan pernikahan Anda.
  6. Buatlah daftar tamu yang akan diundang.
  7. Pilihlah kartu undangan yang Anda inginkan.
  8. Mulailah belanja pernak-pernik kebutuhan pernikahan.
  9. Bila Anda ingin upacara dan resepsi pernikahan dilaksanakan di rumah ibadah bicarakan dengan pengurus yang bersangkutan, terutama hal yang boleh atau tidak boleh di lakukan.
  10. Mulailah membersihkan rumah dan mengecat ulang dinding-dindingnya jika ada resepsi di rumah Anda.
2 Bulan Sebelum hari H :
  1. Lengkapi daftar belanja Anda. Cek supaya tidak ada yang terlewatkan.
  2. Bila Anda memerlukan pagar ayu dan pagar bagus, ingatkan mereka untuk fitting gaun atau baju mereka.
  3. Buat perjanjian dengan dokter untuk pra married medical check-up. Jika ada budget lebih, lakukan perawatan pra nikah di salon langganan anda, sekarang sudah banyak salon baik yang konvensional maupun yang salon muslimah yang menyediakan jasa perawatan pra nikah.
  4. Buat rencana detil dengan pihak catering, restoran atau hotel tentang menu makanan, susunan tempat duduk, tata letak parkiran, pengamanan seperti polisi, ijin keramaian jika diperlukan dan sebagainya.
  5. Buat perjanjian dengan hair dresser, beautician, atau make-up artist untuk mendandani Anda di hari H. Sekarang sudah banyak sanggar rias pengantin atau salon muslimah yang menyediakan jasa ALL IN.
  6. Sebelum memutuskan memakai jasa dekorasi siapa, dokumentasi siapa, sanggar rias atau salon yang mana, ada baiknya melakukan komparasi dari berbagai vendor, bisa juga dengan bertanya kepada rekan-rekan yang sudah dahulu menikah sehingga bisa mendapatkan masukan yang objektif.
1 Bulan Sebelum haru H :
  1. Pastikan sekali lagi daftar undangan Anda. Mulailah mengirimkan undangan agar semua kartu bisa sampai jauh hari sebelum hari pernikahan Anda.
  2. Pergilah ke toko perhiasan, pilihlah cincin yang Anda berdua sukai.
  3. Mulailah menyiapkan apa yang hendak Anda bawa saat bulan madu.
  4. Pastikan sekali lagi dengan para professional yang Anda sewa.
  5. Catatlah dalam agenda Anda untuk mengecek aksesoris dan gaun pengantin/kebaya, sebelum menerima segalanya itu dari bridal house/sanggar rias atau salon.
  6. Jika diperlukan, buatlah gladiresik pernikahan Anda. Catatlah waktu yang di perlukan untuk setiap mata acara, agar terhindar dari hal-hal yang kurang penting.

Thursday, August 22, 2013

Hari Baik Untuk Menikah




Dalam masalah muamalah, selama tidak ada larangan dalam syariat, semuanya baik. Termasuk penentuan tanggal pernikahan atau tanggal hajatan lainnya. Bahkan kita tidak dibolehkan menghukumi ada hari sial atau tanggal sial, kecuali dengan dalil. Dan kami tidak menjumpai ada satu dalil yang menyebutkan tentang hari sial atau tanggal sial, yang selayaknya hidindari ketika hendak melakukan hajatan.

Berkeyakinan Sial, Termasuk Syirik

Dalam kajian masalah aqidah, berkeyakinan sial karena melihat peristiwa tertentu atau terhadap hari tertentu disebut thiyarah atau tathayur. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut perbuatan ini sebagai kesyirikan, sebagaimana disebutkan dalam hadis dari sahabat Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، ثَلَاثًا
“Thiyarah itu syirik…, Thiyarah itu syirik…, (diulang 3 kali)” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibn Majah, dan yang lainnya. Syuaib Al-Arnauth mengatakan, Sanadnya shahih).
Contoh thiyaroh yang banyak tersebar di indonesia adalah keyakinan sial yang dialami masyarakat jogja dan sekitarnya terhadap bulan suro (bulan Muharam). Pantangan bagi mereka untuk melakukan hajatan apapun di bulan ini. Karena menurut mereka, ulan suro ulan ciloko (bulan Muharam adalah bulan ancaman bencana).

Melawan Thiyaroh

Sejatinya keyakinan ini sama persis dengan keyakinan masyarakat jahiliyah masa silam. Hanya saja bulannya berbeda. Bagi masyarakat masa silam, bulan syawal adalah bulan pantangan untuk menikah. Untuk melawan keyakinan ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi sebagian istrinya di bulan syawal. Beliau ingin buktikan bahwa pernikahan bulan syawal tidak memberi dampak buruk apapun bagi keluarga. Hal ini sebagaimana yang dikisahkan oleh Aisyah radhiallahu ‘anha;
تزوجني رسول الله صلى الله عليه و سلم في شوال وبنى بي في شوال فأي نساء رسول الله صلى الله عليه و سلم كان أحظى عنده منى ؟ قال وكانت عائشة تستحب أن تدخل نساءها في شوال
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku di bulan Syawal, dan mengadakan malam pertama denganku di bulan Syawal. Manakah istri beliau yang lebih mendapatkan perhatian beliau selain aku?” Salah seorang perawi mengatakan, “Aisyah menyukai jika suami melakukan malam pertama di bulan Syawal.” (HR. Muslim, An-Nasa’i, dan yang lain)
Berdasarkan hadis ini, sebagian ulama menganjurkan agar menikah atau melakukan malam pertama di bulan Syawal. Sementara ulama lainnya mengatakan, semacam ini dikembalikan pada tujuan dakwah. A’isyah menyatakan demikian sebagai bentuk tantangan kepada keyakinan masyarakat jahiliyah bahwa nikah di bulan syawal tidak akan bahagia dan beakhir dengan perceraian. Namun A’isyah meyakinkan, dirinya wanita paling bahagia, padahal beliau menikah dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan syawal.
Imam Nawawi mengatakan,
وقصدت عائشة بهذا الكلام رد ما كانت الجاهلية عليه وما يتخيله بعض العوام اليوم من كراهة التزوج والتزويج والدخول في شوال وهذا باطل لا أصل له وهو من آثار الجاهلية كانوا يتطيرون بذلك
“Tujuan Aisyah mengatakan demikian adalah sebagai bantahan terhadap keyakinan jahiliah dan khurafat yang beredar di kalangan masyarakat awam pada waktu itu, bahwa dimakruhkan menikah atau melakukan malam pertama di bulan Syawal. Ini adalah keyakinan yang salah, yang tidak memiliki landasan. Bahkan, keyakinan ini merupakan peninggalan masyarkat jahiliah yang meyakini adanya kesialan menikah di bulan Syawal.” (Syarh Shahih Muslim, 9/209).

Hati-Hati dengan Pitungan dan Weton

Satu tradisi lain di jawa, pitungan. Sebagian orang diyakini memiliki kemampuan bisa menghitung dan memaknai tanggal, bulan, weton, dst. Sejatinya tidak ada ilmu baku dalam hal ini, selain gothak – gathik – gathuk (cok gali cok, digali-gali cocok). Dengan ilmu ini, Ki pitungan (tukang menghitung tanggal) akan menentukan mana hari baik, mana hari kurang baik, mana hari buruk, dan mana hari yang paling berbahaya.
100% metode semacam ini adalah ramalan. Karena nasib dan takdir seseorang sama sekali tidak ada hubungannya dengan tanggal lahir, weton, tanggal nikah, bulan jodoh, dst.
Jangan sekali-kali mendekati, apalagi meyakini, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ancaman, shalatnya tidak diterima. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ، لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
Siapa yang mendatangi peramal, kemudian bertanya tentang sesuatu, maka shalatnya tidak akan diterima selama 40 hari. (HR. Ahmad, Muslim)

Semua Tanggal Baik

Bersikaplah optimis, semua tanggal pernikahan adalah baik. Tawakkal kepada Allah, dan memohon semoga Allah memberkahi pernikahan anda dan keluarga anda. Selanjutnya jadikan keluarga anda: suami – istri yang bisa bekerja sama untuk membangun taqwa kepada Allah, bekerja sama melakukan ketaatan. Semoga perjumpaan pasangan muslim di dunia akan berlanjut akan berlanjut di surga. Amiin.

Allahu a’lam

Syarat Sah Pernikahan

Inilah syarat sah pernikahan. Siapa yang melaksanakannya, sahlah pernikahannya. Siapa yang tidak mengerjakannya, batallah pernikahannya.
Apa saja syarat-syarat pernikahan?
1.Izin dari wali si wanita.
Nabi  صلى الله عليه وسلم bersabda:
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
“Tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya wali. “ (HR. Abu Daud no. 1785 , Tirmidzi no. 1020 dan Ibnu Majah no. 1870 Maktabah Syamilah)
Nabi  صلى الله عليه وسلم juga bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَالْمَهْرُ لَهَا بِمَا أَصَابَ مِنْهَا فَإِنْ تَشَاجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
“Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal. Jika ia telah digauli maka ia berhak mendapatkan mahar, karena lelaki itu telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di antara mereka, maka penguasalah yang menjadi wali atas orang yang tidak memiliki wali.” (HR. Abu Daud no. 1783, Tirmdizi no. 1021 dan Ibnu Majah no. 1869 Maktabah Syamilah).

2. Keridaan si wanita sebelum pernikahan.
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ أَنْ تَسْكُتَ
“Tidaklah seorang janda dinikahi hingga diminta pengakuannya dan tidaklah dinikahi seorang gadis hingga dimintai izin. “ Para shahabat bertanya, “Wahai Rasulullah apa tandanya kalau ia mengizinkan? “ Beliau menjawab, “Jika ia diam. “ (HR. Bukhari no. 4741 dan Muslim no. 2543 Maktabah Syamilah)
Ibnu Abbas رضي الله عنهما bercerita bahwasanya seorang gadis datang kepada Nabi صلى الله عليه وسلم mengadukan bapaknya yang telah menikahkannya dengan seseorang sedangkan ia tidak menginginkannya. Maka beliau pun memberinya pilihan untuk meneruskan atau menghentikan pernikahannya itu. (HR. Abu Daud no. 1794 Maktabah Syamilah)
Dari Ibnu Buraidah dari ayahnya, ia berkata:
جَاءَتْ فَتَاةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أَبِي زَوَّجَنِي ابْنَ أَخِيهِ لِيَرْفَعَ بِي خَسِيسَتَهُ قَالَ فَجَعَلَ الْأَمْرَ إِلَيْهَا فَقَالَتْ قَدْ أَجَزْتُ مَا صَنَعَ أَبِي وَلَكِنْ أَرَدْتُ أَنْ تَعْلَمَ النِّسَاءُ أَنْ لَيْسَ إِلَى الْآبَاءِ مِنْ الْأَمْرِ شَيْءٌ
“Pernah datang seorang gadis kepada Nabi صلى الله عليه وسلم seraya berucap, ‘Sesungguhnya ayahku telah menikahkanku dengan keponakannya untuk meninggikan derajatnya.’” Buraidah berkata, “Maka Nabi صلى الله عليه وسلم menyerahkan masalah tersebut kepada gadis itu, maka gadis itu pun berkata, ‘Aku tidak keberatan atas tindakan ayahku, hanya saja aku ingin agar kaum wanita mengetahui bahwa para orang tua tidak memiliki hak apa-apa dalam masalah ini (yaitu memaksakan pernikahan).”(HR. An-Nasai no. 3217 dan Ibnu Majah no. 1864 Maktabah Syamilah)

3. Adanya mahar (maskawin) yang diberikan kepada si wanita, baik disebutkan mahar tersebut atau tidak disebutkan ketika akad nikah.
Allah سبحانه وتعالى berfirman, “Berilah mahar kepada wanita (yang kalian nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. “ (QS. An-Nisa: 4)
Dalam Shahih Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم memerintahkan seorang shahabat miskin yang ingin menikah agar menyerahkan mahar kepada calon pasangannya walaupun berupa cincin dari besi.

4. Dihadiri oleh dua orang saksi.
Nabi  صلى الله عليه وسلم bersabda:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ وَشَاهِدَىْ عَدْلٍ
“Tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil. “ (Sunan Ad-Daruquthni : 3/225 Kitabunnikah)
Adapun syarat untuk menjadi saksi di sini yaitu: Berakal, Baligh, Islam, Laki-laki dan Adil.
Sekali lagi, jika seluruh atau salah satu syarat di atas tidak dipenuhi, batallah pernikahan seseorang.

Pernikahan

Pernikahan dalam Islam merupakan fitrah manusia agar seorang muslim dapat memikul amanat tanggung jawabnya yang paling besar dalam dirinya terhadap orang yang paling berhak mendapat pendidikan dan pemeliharaan. Pernikahan memiliki manfaat yang paling besar terhadap kepentingan-kepentingan sosial lainnya. Kepentingan sosial itu adalah memelihara kelangsungan jenis manusia, memelihara keturunan, menjaga keselamatan masyarakat dari segala macam penyakit yang dapat membahayakan kehidupan manusia serta menjaga ketenteraman jiwa.

Pernikahan memiliki tujuan yang sangat mulia yaitu membentuk suatu keluarga yang bahagia, kekal abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan rumusan yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 1 bahwa: "Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang wanita dengan seorang pria sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."