Wednesday, August 28, 2013

Mahar Perkawinan

MAHAR


Pemberian uang atau barang yang bernilai dan berfaedah dari suami kepada isteri kerana akad nikah.
Pemberian mas kahwin hukumnya wajib.
Dalil
                                                            التمس ولو خاتما من حديد
Carilah mas kawin walaupun berupa sebentuk cincin besi.

Syarat benda yang dijadikan mas kawin :
  1. Harus Halal.
  2. Berfaedah atau pekerjaan yang berfaedah.
  3. Milik suami.
  4. Mampu diserahkan kapanpun.
  5. Diketahui jumlah dan sifatnya.

Sebab suami wajib berikan mahar :
  1. Tanda penghargaan suami kepada isteri
  2. Tanda suami mempunyai tanggungjawab kepada isteri
  3. Sebagai lambang kasih sayang suami

Hikmat Islam tidak menggalakkan menetapkan kadar mahar yang tinggi,Karena :
  1. Dapat menimbulkan kesulitan dari calon suami.
  2. Akan menyebabkan banyak gadis yang tidak menikah.
  3. Menimbulkan masalah kawin lari.

Jenis-jenis mahar mengikut Islam :
  1. Mahar Musamma :
Yaitu mahar yang ditentukan kadarnya mengikuti persetujuan kedua-dua belah pihak
  1. Mahar Musamma Mu’ajjal :
Mahar kahwin yang disebut dalam akad dan dibayar secara segera dan tunai
  1. Mahar Musamma Muajjal :
Mahar kahwin yang disebut dalam akad dan dibayar secara tangguh dan hutang
  1. Mahar Mithil:
Mahar yang tidak ditentukan kadarnya semasa akad. Dibayar kepada pengantin perempuan mengikut kadar dan penilaian mahar saudara-saudara perempuan pengantin itu.

Tuesday, August 27, 2013

Tips Memilih Seserahan Untuk Pernikahan

Seserahan sudah menjadi suatu hal yang umum dalam rangkaian pernikahan tradisional di Indonesia. Seserahan merupakan simbolik dari pihak pengantin pria sebagai bentuk tanggung jawab kepada pihak keluarga, terutama orang tua calon pengantin wanita.

Biasanya seserahan diberikan pada saat lamaran atau sebelum akad nikah. Tetapi sekarang ini juga banyak yang memberikan seserahan pada saat acara pernikahan. Pada masa lampau, jumlah barang hantaran menunjukkan tingkat sosial keluarga pengantin pria.

Saat ini, jumlah dan jenis hantaran disesuaikan dengan kesepakatan bersama. Bahkan, seringkali pengantin wanita yang memilih sendiri barang-barang kebutuhannya. Barang-barang yang lazimnya menjadi barang seserahan adalah suruh ayu (semacam daun wangi), pakaian (kebaya, kain, baju pesta, baju kerja, dan lain-lain), perlengkapan perawatan tubuh/mandi (sabun, shampo, body lotion, bedak badan, dan lain-lain), kosmetik (pelembab, alas bedak, eye shadow, maskara, blush on, pensil alis, dan lain-lain), parfum, sepatu/selop, tas, pakaian dalam dan baju tidur, perhiasan/jam tangan, serta makanan (buah, kue kering, masakan tradisional, dan lain-lain).

Bahkan di beberapa daerah yang masih memegang teguh adat istiadat, biasanya dimasukkan pula barang pusaka seperti keris, kain adat, dan semacamnya. Pemberian daun suruh ayu bermakna mendoakan keselamatan, pakaian batik bermakna mendoakan kebahagiaan, kain kebaya bermakna mendoakan kebahagiaan, dan buah-buahan bermakna mendoakan keselamatan.

Jenis barang seserahan tidak mutlak seperti yang telah disebutkan di atas, tapi dapat disesuaikan dengan kebutuhan, selera dan anggaran. Tapi barang seserahan biasanya adalah barang yang biasa dipakai calon pengantin perempuan. Jumlahnya pun ganjil yaitu 5, 7, 9, 11, 13 dan seterusnya tergantung selera.

Setelah pihak pengantin pria memberikan seserahan kepada pengantin wanita, maka pihak pengantin wanita akan memberikan seserahan balik kepada pihak pengantin pria. Akan tetapi hal ini sifatnya tidak wajib. Isi dari kotak seserahan tersebut di antaranya adalah pakaian pengantin dan seluruh perlengkapannya yang akan dipakai oleh pengantin pria pada saat akad nikah/pemberkatan, keperluan pengantin pria seperti pakaian, sepatu, parfum, dasi, ikat pinggang, makanan, barang pusaka milik keluarga pengantin pria, dan lain-lain.

Tips memilih seserahan:

1. Berbelanjalah bersama dengan pasangan Anda agar seserahan benar-benar sesuai dengan keinginan dan selera, terutama untuk merek kosmetik & body care yang biasa dipakai, ukuran dan model pakaian/celana, ukuran dan model sepatu/selop, dan sebagainya.

2. Kemaslah semua barang seserahan di tempat yang unik dan cantik. Saat ini ada vendor pernikahan yang menyewakan dan menjual boks khusus untuk seserahan. Jadi, kenapa Anda tidak menyewa atau membeli boks tersebut.

3. Sesuaikan dengan anggaran yang ada.

Monday, August 26, 2013

Membuat Pesta Pernikahan Sukses dan Berkesan

KOMPAS.com - “Ada harga, ada rupa” adalah idiom yang paling sering kita dengar. Hal ini tak hanya berlaku ketika ketika membeli sebuah barang, tetapi juga ketika merencanakan pernikahan. Jika dana kita tak terbatas, kita bisa menggelar pesta pernikahan yang spektakuler. Atau, segala urusan akan menjadi mudah, Anda tinggal tunjuk, bayar, dan beres.
Namun, untuk menggelar pesta pernikahan dengan konsep yang unik, Anda tidak selalu membutuhkan biaya yang besar.
“Orang dengan dana yang terbatas pun bisa mengadakan pesta yang tidak malu-maluin, lancar, dan memuaskan,” ujar Grace, pendiri wedding organizer, Party Inc. Untuk itu ia pun memberikan tip menyusun rencana sebuah pesta yang sukses:
"Budgeting"Ini adalah langkah awal yang paling penting. “Tentukan dahulu budget yang ada atau tersedia,” saran Grace. Selanjutnya Anda bisa menentukan konsep pesta, lokasi (outdoor atau indoor) dan segala yang pas dengan budget Anda. Kalau Anda sudah mengetahui budget yang tersedia, ini akan membantu Anda untuk memikirkan ulang konsep pernikahan idaman Anda.

Jangan malas mengunjungi vendor
Menyelaraskan pesta pernikahan idaman dengan dana yang tersedia bukanlah hal yang mudah.  Misalnya dekorasi bunga, Anda hanya ingin mawar putih, namun menyediakan mawar segar untuk mendekorasi satu gedung pernikahan pasti akan melampaui dana yang tersedia.
Anda ingin memastikan hidangan yang tersaji enak. Anda juga punya keinginan menu tertentu, atau penyedia jasa katering tertentu. Jika segala keinginan Anda melampaui budget, tenanglah, selalu ada pilihan lain bila Anda mau membuka diri dan mencari tahu.
Nah, agar segala keinginan tersebut tak membuat budget membengkak, Grace menyarankan Anda untuk tidak malas mengunjungi berbagai macam vendor perkawinan. “Tak selamanya yang mahal itu kualitasnya lebih baik daripada yang lebih murah. Datangi setiap vendor, dan buatlah perbandingan. Saran saya, justru jangan terlalu terpaku pada nama besar, kalau terlalu terkenal (harganya) malah akan sangat sulit dijangkau,” katanya.

Dengarkan kata hati
“Apa yang cocok dengan teman Anda belum tentu cocok untuk Anda,” begitulah wanti-wanti Grace.
Saat melakukan perbandingan dan memilih florist, katering, undangan, hingga hiburan untuk resepsi pernikahan, Grace menyarankan untuk memilih sesuai keinginan Anda. “Dengarkan saja kata hati Anda, jangan dengarkan kalau orang bilang 'ah, itu jelek'. Ujung-ujungnya gagal, padahal Anda sudah bayar tanda jadi.”
Mendengarkan pendapat orang lain boleh saja, namun jangan ada terlalu banyak pendapat yang Anda dengarkan dan perlu dituruti. Hal ini hanya akan mengacaukan konsep yang telah Anda buat, dan hanya akan membuat proses persiapan makin lama.

Friday, August 23, 2013

Tahapan Persiapan Pernikahan

Persiapan Pengantin 3 Bulan Menjelang Hari ‘H’
Untuk mendapatkan rangkaian manis hari pernikahan, cobalah untuk membuat checklist yang memuat acara dan rencana, termasuk didalamnya langkah-langkah utama yang harus di ambil. Pasangan yang akan menikah harus sudah menyiapkan segala sesuatunya paling tidak 3 bulan sebelum hari pernikahan.
3 Bulan Sebelum hari H :
  1. Putuskan segera tipe dan besarnya acara pernikahanAnda, estimasikan biaya yang akan di keluarkan, serta buatlah resolusinya agar tidak melebihi budget yang telah di anggarkan,
  2. Adakan rapat keluarga yang mengikutkan kedua belah pihak untuk menetapkan tanggal dan waktu yang pasti tentang pernikahan Anda. Jika tidak diperlukan tidak perlu membentuk kepanitiaan.
  3. Putuskan dimana tempat upacara dan resepsi pernikahan akan di laksanakan dan lakukan cek biaya yang diperlukan dan catat dalam wedding planner Anda. Setelah gedung ditentukan, segera booking Gedung tersebut.
  4. Datangi berbagai florist atau jasa dekorasi dikota Anda dan segera buat reservasi agar Anda tidak khawatir tentang pesanan bunga.
  5. Buatlah perjanjian dengan fotografer dan vidiografer yang akan mendokumentasikan pernikahan Anda.
  6. Buatlah daftar tamu yang akan diundang.
  7. Pilihlah kartu undangan yang Anda inginkan.
  8. Mulailah belanja pernak-pernik kebutuhan pernikahan.
  9. Bila Anda ingin upacara dan resepsi pernikahan dilaksanakan di rumah ibadah bicarakan dengan pengurus yang bersangkutan, terutama hal yang boleh atau tidak boleh di lakukan.
  10. Mulailah membersihkan rumah dan mengecat ulang dinding-dindingnya jika ada resepsi di rumah Anda.
2 Bulan Sebelum hari H :
  1. Lengkapi daftar belanja Anda. Cek supaya tidak ada yang terlewatkan.
  2. Bila Anda memerlukan pagar ayu dan pagar bagus, ingatkan mereka untuk fitting gaun atau baju mereka.
  3. Buat perjanjian dengan dokter untuk pra married medical check-up. Jika ada budget lebih, lakukan perawatan pra nikah di salon langganan anda, sekarang sudah banyak salon baik yang konvensional maupun yang salon muslimah yang menyediakan jasa perawatan pra nikah.
  4. Buat rencana detil dengan pihak catering, restoran atau hotel tentang menu makanan, susunan tempat duduk, tata letak parkiran, pengamanan seperti polisi, ijin keramaian jika diperlukan dan sebagainya.
  5. Buat perjanjian dengan hair dresser, beautician, atau make-up artist untuk mendandani Anda di hari H. Sekarang sudah banyak sanggar rias pengantin atau salon muslimah yang menyediakan jasa ALL IN.
  6. Sebelum memutuskan memakai jasa dekorasi siapa, dokumentasi siapa, sanggar rias atau salon yang mana, ada baiknya melakukan komparasi dari berbagai vendor, bisa juga dengan bertanya kepada rekan-rekan yang sudah dahulu menikah sehingga bisa mendapatkan masukan yang objektif.
1 Bulan Sebelum haru H :
  1. Pastikan sekali lagi daftar undangan Anda. Mulailah mengirimkan undangan agar semua kartu bisa sampai jauh hari sebelum hari pernikahan Anda.
  2. Pergilah ke toko perhiasan, pilihlah cincin yang Anda berdua sukai.
  3. Mulailah menyiapkan apa yang hendak Anda bawa saat bulan madu.
  4. Pastikan sekali lagi dengan para professional yang Anda sewa.
  5. Catatlah dalam agenda Anda untuk mengecek aksesoris dan gaun pengantin/kebaya, sebelum menerima segalanya itu dari bridal house/sanggar rias atau salon.
  6. Jika diperlukan, buatlah gladiresik pernikahan Anda. Catatlah waktu yang di perlukan untuk setiap mata acara, agar terhindar dari hal-hal yang kurang penting.

Thursday, August 22, 2013

Hari Baik Untuk Menikah




Dalam masalah muamalah, selama tidak ada larangan dalam syariat, semuanya baik. Termasuk penentuan tanggal pernikahan atau tanggal hajatan lainnya. Bahkan kita tidak dibolehkan menghukumi ada hari sial atau tanggal sial, kecuali dengan dalil. Dan kami tidak menjumpai ada satu dalil yang menyebutkan tentang hari sial atau tanggal sial, yang selayaknya hidindari ketika hendak melakukan hajatan.

Berkeyakinan Sial, Termasuk Syirik

Dalam kajian masalah aqidah, berkeyakinan sial karena melihat peristiwa tertentu atau terhadap hari tertentu disebut thiyarah atau tathayur. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut perbuatan ini sebagai kesyirikan, sebagaimana disebutkan dalam hadis dari sahabat Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، ثَلَاثًا
“Thiyarah itu syirik…, Thiyarah itu syirik…, (diulang 3 kali)” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibn Majah, dan yang lainnya. Syuaib Al-Arnauth mengatakan, Sanadnya shahih).
Contoh thiyaroh yang banyak tersebar di indonesia adalah keyakinan sial yang dialami masyarakat jogja dan sekitarnya terhadap bulan suro (bulan Muharam). Pantangan bagi mereka untuk melakukan hajatan apapun di bulan ini. Karena menurut mereka, ulan suro ulan ciloko (bulan Muharam adalah bulan ancaman bencana).

Melawan Thiyaroh

Sejatinya keyakinan ini sama persis dengan keyakinan masyarakat jahiliyah masa silam. Hanya saja bulannya berbeda. Bagi masyarakat masa silam, bulan syawal adalah bulan pantangan untuk menikah. Untuk melawan keyakinan ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi sebagian istrinya di bulan syawal. Beliau ingin buktikan bahwa pernikahan bulan syawal tidak memberi dampak buruk apapun bagi keluarga. Hal ini sebagaimana yang dikisahkan oleh Aisyah radhiallahu ‘anha;
تزوجني رسول الله صلى الله عليه و سلم في شوال وبنى بي في شوال فأي نساء رسول الله صلى الله عليه و سلم كان أحظى عنده منى ؟ قال وكانت عائشة تستحب أن تدخل نساءها في شوال
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku di bulan Syawal, dan mengadakan malam pertama denganku di bulan Syawal. Manakah istri beliau yang lebih mendapatkan perhatian beliau selain aku?” Salah seorang perawi mengatakan, “Aisyah menyukai jika suami melakukan malam pertama di bulan Syawal.” (HR. Muslim, An-Nasa’i, dan yang lain)
Berdasarkan hadis ini, sebagian ulama menganjurkan agar menikah atau melakukan malam pertama di bulan Syawal. Sementara ulama lainnya mengatakan, semacam ini dikembalikan pada tujuan dakwah. A’isyah menyatakan demikian sebagai bentuk tantangan kepada keyakinan masyarakat jahiliyah bahwa nikah di bulan syawal tidak akan bahagia dan beakhir dengan perceraian. Namun A’isyah meyakinkan, dirinya wanita paling bahagia, padahal beliau menikah dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan syawal.
Imam Nawawi mengatakan,
وقصدت عائشة بهذا الكلام رد ما كانت الجاهلية عليه وما يتخيله بعض العوام اليوم من كراهة التزوج والتزويج والدخول في شوال وهذا باطل لا أصل له وهو من آثار الجاهلية كانوا يتطيرون بذلك
“Tujuan Aisyah mengatakan demikian adalah sebagai bantahan terhadap keyakinan jahiliah dan khurafat yang beredar di kalangan masyarakat awam pada waktu itu, bahwa dimakruhkan menikah atau melakukan malam pertama di bulan Syawal. Ini adalah keyakinan yang salah, yang tidak memiliki landasan. Bahkan, keyakinan ini merupakan peninggalan masyarkat jahiliah yang meyakini adanya kesialan menikah di bulan Syawal.” (Syarh Shahih Muslim, 9/209).

Hati-Hati dengan Pitungan dan Weton

Satu tradisi lain di jawa, pitungan. Sebagian orang diyakini memiliki kemampuan bisa menghitung dan memaknai tanggal, bulan, weton, dst. Sejatinya tidak ada ilmu baku dalam hal ini, selain gothak – gathik – gathuk (cok gali cok, digali-gali cocok). Dengan ilmu ini, Ki pitungan (tukang menghitung tanggal) akan menentukan mana hari baik, mana hari kurang baik, mana hari buruk, dan mana hari yang paling berbahaya.
100% metode semacam ini adalah ramalan. Karena nasib dan takdir seseorang sama sekali tidak ada hubungannya dengan tanggal lahir, weton, tanggal nikah, bulan jodoh, dst.
Jangan sekali-kali mendekati, apalagi meyakini, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ancaman, shalatnya tidak diterima. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ، لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
Siapa yang mendatangi peramal, kemudian bertanya tentang sesuatu, maka shalatnya tidak akan diterima selama 40 hari. (HR. Ahmad, Muslim)

Semua Tanggal Baik

Bersikaplah optimis, semua tanggal pernikahan adalah baik. Tawakkal kepada Allah, dan memohon semoga Allah memberkahi pernikahan anda dan keluarga anda. Selanjutnya jadikan keluarga anda: suami – istri yang bisa bekerja sama untuk membangun taqwa kepada Allah, bekerja sama melakukan ketaatan. Semoga perjumpaan pasangan muslim di dunia akan berlanjut akan berlanjut di surga. Amiin.

Allahu a’lam

Syarat Sah Pernikahan

Inilah syarat sah pernikahan. Siapa yang melaksanakannya, sahlah pernikahannya. Siapa yang tidak mengerjakannya, batallah pernikahannya.
Apa saja syarat-syarat pernikahan?
1.Izin dari wali si wanita.
Nabi  صلى الله عليه وسلم bersabda:
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
“Tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya wali. “ (HR. Abu Daud no. 1785 , Tirmidzi no. 1020 dan Ibnu Majah no. 1870 Maktabah Syamilah)
Nabi  صلى الله عليه وسلم juga bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَالْمَهْرُ لَهَا بِمَا أَصَابَ مِنْهَا فَإِنْ تَشَاجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
“Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal. Jika ia telah digauli maka ia berhak mendapatkan mahar, karena lelaki itu telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di antara mereka, maka penguasalah yang menjadi wali atas orang yang tidak memiliki wali.” (HR. Abu Daud no. 1783, Tirmdizi no. 1021 dan Ibnu Majah no. 1869 Maktabah Syamilah).

2. Keridaan si wanita sebelum pernikahan.
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ أَنْ تَسْكُتَ
“Tidaklah seorang janda dinikahi hingga diminta pengakuannya dan tidaklah dinikahi seorang gadis hingga dimintai izin. “ Para shahabat bertanya, “Wahai Rasulullah apa tandanya kalau ia mengizinkan? “ Beliau menjawab, “Jika ia diam. “ (HR. Bukhari no. 4741 dan Muslim no. 2543 Maktabah Syamilah)
Ibnu Abbas رضي الله عنهما bercerita bahwasanya seorang gadis datang kepada Nabi صلى الله عليه وسلم mengadukan bapaknya yang telah menikahkannya dengan seseorang sedangkan ia tidak menginginkannya. Maka beliau pun memberinya pilihan untuk meneruskan atau menghentikan pernikahannya itu. (HR. Abu Daud no. 1794 Maktabah Syamilah)
Dari Ibnu Buraidah dari ayahnya, ia berkata:
جَاءَتْ فَتَاةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أَبِي زَوَّجَنِي ابْنَ أَخِيهِ لِيَرْفَعَ بِي خَسِيسَتَهُ قَالَ فَجَعَلَ الْأَمْرَ إِلَيْهَا فَقَالَتْ قَدْ أَجَزْتُ مَا صَنَعَ أَبِي وَلَكِنْ أَرَدْتُ أَنْ تَعْلَمَ النِّسَاءُ أَنْ لَيْسَ إِلَى الْآبَاءِ مِنْ الْأَمْرِ شَيْءٌ
“Pernah datang seorang gadis kepada Nabi صلى الله عليه وسلم seraya berucap, ‘Sesungguhnya ayahku telah menikahkanku dengan keponakannya untuk meninggikan derajatnya.’” Buraidah berkata, “Maka Nabi صلى الله عليه وسلم menyerahkan masalah tersebut kepada gadis itu, maka gadis itu pun berkata, ‘Aku tidak keberatan atas tindakan ayahku, hanya saja aku ingin agar kaum wanita mengetahui bahwa para orang tua tidak memiliki hak apa-apa dalam masalah ini (yaitu memaksakan pernikahan).”(HR. An-Nasai no. 3217 dan Ibnu Majah no. 1864 Maktabah Syamilah)

3. Adanya mahar (maskawin) yang diberikan kepada si wanita, baik disebutkan mahar tersebut atau tidak disebutkan ketika akad nikah.
Allah سبحانه وتعالى berfirman, “Berilah mahar kepada wanita (yang kalian nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. “ (QS. An-Nisa: 4)
Dalam Shahih Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم memerintahkan seorang shahabat miskin yang ingin menikah agar menyerahkan mahar kepada calon pasangannya walaupun berupa cincin dari besi.

4. Dihadiri oleh dua orang saksi.
Nabi  صلى الله عليه وسلم bersabda:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ وَشَاهِدَىْ عَدْلٍ
“Tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil. “ (Sunan Ad-Daruquthni : 3/225 Kitabunnikah)
Adapun syarat untuk menjadi saksi di sini yaitu: Berakal, Baligh, Islam, Laki-laki dan Adil.
Sekali lagi, jika seluruh atau salah satu syarat di atas tidak dipenuhi, batallah pernikahan seseorang.

Pernikahan

Pernikahan dalam Islam merupakan fitrah manusia agar seorang muslim dapat memikul amanat tanggung jawabnya yang paling besar dalam dirinya terhadap orang yang paling berhak mendapat pendidikan dan pemeliharaan. Pernikahan memiliki manfaat yang paling besar terhadap kepentingan-kepentingan sosial lainnya. Kepentingan sosial itu adalah memelihara kelangsungan jenis manusia, memelihara keturunan, menjaga keselamatan masyarakat dari segala macam penyakit yang dapat membahayakan kehidupan manusia serta menjaga ketenteraman jiwa.

Pernikahan memiliki tujuan yang sangat mulia yaitu membentuk suatu keluarga yang bahagia, kekal abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan rumusan yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 1 bahwa: "Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang wanita dengan seorang pria sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."